HUBUNGAN ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN
HUBUNGAN ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN
Hukum
yaitu sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di
buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan
pemberlakuannya , hukum juga berfungsi untuk mengatur masyarakat agar
tertib dan ada sanksi bagi yang melanggarnya . hukum juga system penting
bagi pelaksanaan rangkaian kelembagaan .
Hukum juga memiliki beberapa bidang hukum yaitu seperti :
Hukum perdata
Hukum perdata yaitu suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan lingkungan tertentu .
Hukum pidana
Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam
perbuatan yang di larang oleh hukum / undang-undang dan akibat nya di
terapkan sanksi berupa pidana / denda bagi yang melanggarnya .
Hukum acara
Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa ysng
berwenang menegakan hukum materildalam hal terjadi pelanggaran hukum
terhadap materi .
Negara kita adalah negara yang mengikuti atau menganut sistem hukum eropa continental yang merupakan system campuran selain sistem eropa continental di negara kita masih ada beberapa system lain nya seperti adat istiadat , dan hukum agama (syari’ah ) .
NEGARA adalah suatu wilayah yang masyarakat dan kekuasaannya ,baik politik , militer ,sosial ,ekonomi atau budaya nya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut . nnegara juga berdiri secara independent dan memiliki system dan aturan yang berlku ke semua individu yang ada di wilayah tersebut .
Keberadaa negara seperti organisasi secara umum yaitu untuk membantu masyarakat / rakyat untuk mencapai tujuan bersama .
Sebuah negara juga memiliki syarat primer dan sekunder yaitu i :
Syarat primer :
- Memiliki wilayah
- Memiliki rakyat
- Memiliki pemerintahan yang berdaulat
Syarat sekunder :
- mendapat pengakuan dari negara lain .
Pemerintahan
Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum
dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya
yaitu presidensial yang memiliki sifat parlementer .
Hukum
, negara , dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan
yaitu , hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau
organisasi , Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur
jalan nya suatu negara , sedangkan pemerintahan berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut .
Jadi negara , hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .
Sumber :