Rabu, 03 Desember 2014

hukum Negara dan Pemerintah

HUBUNGAN ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN


HUBUNGAN ANTARA HUKUM , NEGARA , DAN PEMERINTAHAN

Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan pemberlakuannya , hukum juga berfungsi untuk mengatur masyarakat agar tertib dan ada sanksi bagi yang melanggarnya . hukum juga system penting bagi pelaksanaan rangkaian kelembagaan .
Hukum juga memiliki beberapa bidang hukum yaitu seperti  :
Hukum perdata
Hukum perdata yaitu suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan lingkungan tertentu .
Hukum pidana
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam perbuatan yang di larang oleh hukum / undang-undang dan akibat nya di terapkan sanksi berupa pidana / denda bagi yang melanggarnya .
Hukum acara
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa ysng berwenang menegakan hukum materildalam hal terjadi pelanggaran hukum terhadap materi .

      Negara kita adalah negara yang mengikuti atau menganut  sistem hukum eropa continental yang merupakan system campuran  selain sistem eropa continental  di negara kita masih ada beberapa system lain nya  seperti  adat istiadat , dan hukum agama (syari’ah ) .

NEGARA adalah suatu wilayah yang masyarakat dan  kekuasaannya ,baik politik , militer ,sosial ,ekonomi  atau budaya nya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut . nnegara juga berdiri secara independent dan memiliki  system dan aturan yang berlku ke semua individu yang ada di wilayah tersebut .
Keberadaa negara seperti organisasi secara umum yaitu untuk membantu masyarakat / rakyat untuk mencapai tujuan bersama .

Sebuah negara  juga memiliki syarat primer dan sekunder  yaitu i :
Syarat primer :
-          Memiliki  wilayah
-          Memiliki rakyat
-          Memiliki pemerintahan yang berdaulat

Syarat sekunder :
-          mendapat pengakuan dari negara lain .


Pemerintahan Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya yaitu presidensial  yang memiliki sifat parlementer .

Hukum , negara , dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan yaitu , hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau organisasi , Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur jalan nya suatu negara , sedangkan pemerintahan  berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut .
Jadi negara , hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka  suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .












Sumber :

http://www.google.co.id

Jumat, 07 November 2014

Arti Urbanisasi dan Urbanisme

Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota  yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. Sedangkan definisi dari Urbanisme ialah sikap dan cara hidup orang kota, perkembangan daerah perkotaan dan ilmu tentang kehidupan kota.
           Proses urbanisasi boleh dikatakan terjadi diseluruh dunia, baik pada Negara-negara yang sudah maju industrinya maupunyang secara relative belum memiliki industry. Urabanisasi juga memiliki akibat-akibat yang negatiif terutama dirasakan bagi Negara agraris seperti Indonesia ini. Dan boleh dikatakan factor kebanyakan penduduk dalam suatu daerah “over-population” erupakan gejala yang umum di Negara agraris yang secara ekonomis masih terbelakang.
Sebab-sebab Urbanisasi
1.)   Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
·         Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
·         Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
·         Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
·         Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
·         Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

2.)   Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
·         Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota  banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
·         Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
·         Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
·         Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
·         Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah.
Pesekutuan hidup yang paling kecil dimulai saat manusia primititif mencari makan, yaitu dengan berburu , sebagai migrator, nomad berjumlah 10-300 orang. Kenyataan ini disesuaikan dengan persediaan makanannya, berkembangnya cara bertani menyebabkan lahirnya lahirnya suatu persekutuan hidup permanen pada suatu tempat dengan sifat yang khas yaitu : Kekeluargaan, ada kolektivitas dalam pembagian tanah dan pengerjaannyam ada kesatuan ekonomis yang memenuhi kebutuhan sendiri. Menurut Koentjaraningrat, suatu masyarakat desa menjadi sutu persekutuan hidup dan social berdasarkan atas dua macam prinsip :
1.    Prinsup hubungan kekerabatan (geneologis)
2.    Prisip hubungan tinggal dekat/territorial
Namun prinsip ini kurang lengkap jika yang mengikat adanya aktivitas tidak diikut sertakan, yaitu :
1.    Tujuan khusus yang ditentukan oleh faktor ekilogis
2.    Prinsip yang dating dari atas oleh aturan dan undang-undang.

sumber :http://tanamalt.blogspot.com/2010/11/urbanisasi-dan-urbanisme.html

Arti Dari Keluarga





Menurut saya keluarga itu adalah sebuah kasih sayang penuh terhadap satu sama lain ,keluarga rumah tangga adalah keluarga kasih sayang kita terhadap kedua orang tua dan adik saya ,begitu sayang nya orang tua terhadap saya ,karna sampai saat ini saya masih butuh bantuan kedua orang tua saya , apapun yg kita ingin kan orang tua pasti akan berusaha se maksimal mungkin agar anak nya bahagia ,begitu berat pengorbanan orang tua bekerja demi menafkahi keluarga .Selain itu Keluarga juga tak hanya di dalam rumah tangga tetapi pada sesuatu comunitas dan lain lain yang masih berjalan ke jalan yang benar ,contohnya pada sebuah comunitas comunitas yang berpotensi baik mengharumkan nama comunitas dan nama pribadi sendiri ,hal ini pernah saya alami pada comunitas yaitu comunitas fotografi ,Hip-hop ,arti kekeluargaan menurut mereka adalah solidaritas ,yaitu saling membantu satu sama lain ,saling membaur mereka membantu satu sama lain dalam hal apapun yang menurut mereka butuh bantuan pasti akan di bantu se maksimal mungkin ,dalam kekeluarga juga tak hanya arti solidaritas tapi dalam kekeluarga juga kita bisa meluapkan apa yang kita pikirkan atau bisa di sebut wadah curhat ,mereka pasti mendengar kan bahkan tak sedikit diantara mereka mengasih kritik dan saran tentang apa yang kita jelaskan kepada mereka

  Kekeluargaan sangat penting di komunitas karna kita mengenal sifat sifat teman ,sahabat kita ,dan orang lain kita juga bisa menambah pengalaman , dan Keleuargaan di rumah tangga pun sangat penting ,karna orang tua dan adik kita adalah orang orang yang kita banggakan dalam hidup kita